SUKA-MEDIA.com – Dalam ikatan pernikahan, eksis berbagai aturan dan pedoman yang harus diikuti oleh umat Islam buat memastikan bahwa pernikahan tersebut valid dan diberkahi. Tidak setiap rupa pernikahan dapat diterima dalam hukum Islam. Beberapa bentuk pernikahan bahkan dinyatakan haram dan diharuskan dibatalkan kalau terlanjur dilakukan. Maka dari itu, sangat krusial bagi kita buat memahami jenis-jenis pernikahan apa saja yang dikategorikan sebagai haram dan dilarang dalam Islam oleh Allah dan Rasul-Nya.
Pernikahan Mut’ah yang Mesti Dihindari
Pernikahan mut’ah merupakan salah satu wujud pernikahan yang mempunyai sejarah kontroversial dalam Islam. Awalnya, pernikahan ini diperbolehkan untuk situasi eksklusif, terutama saat para kawan Nabi Muhammad SAW dalam perjalanan jauh, seperti berperang, dan merasa sulit buat masih mengikuti norma pernikahan permanen. Namun, lalu, pernikahan ini diharamkan dan tidak dapat tengah dilakukan oleh umat Islam. “Nabi SAW melarang nikah mut’ah pada hari Khaibar,” begitu lah sebuah hadits menjelaskan pengharaman nikah mut’ah secara tegas.
Nikah mut’ah adalah bentuk pernikahan fana yang ditentukan oleh jangka waktu yang telah disepakati kedua belah pihak. Praktik ini mengizinkan kekasih buat menikah secara kontrak cuma buat periode eksklusif. Setelah jangka waktu berakhir, pernikahan dianggap selesai tanpa melewati proses pisah yang normal. Karena pernikahan semacam ini tak mencerminkan esensi sebenarnya dari pernikahan dalam Islam yang menekankan pada komitmen jangka panjang dan stabilitas, maka praktik ini telah dinyatakan urung dan haram. Umat Islam diharapkan buat menghindari bentuk pernikahan ini dan mendapatkan pedoman yang lebih jelas dari hukum syariah yang sah.
Pernikahan dengan Tujuan Tersembunyi
Jenis pernikahan lain yang haram dan harus dibatalkan adalah pernikahan tahlil. Pernikahan ini dilakukan dengan tujuan agar perempuan dapat dinikahi kembali oleh suami pertamanya setelah diputuskan oleh talak tiga. Dalam pandangan Islam, talak tiga secara permanen mengakhiri korelasi pernikahan antara suami dan istri. Konsekuensinya, seorang wanita tidak dapat dinikahi kembali oleh mantan suaminya kecuali telah menikah dengan laki-laki lain dalam pernikahan yang absah dan korelasi itu telah berakhir secara alami. Tetapi, dalam praktik pernikahan tahlil, seorang laki-laki dengan sengaja menikahi perempuan tersebut cuma untuk menceraikannya kembali, sehingga dia bisa dinikahi ulang oleh suami pertama.
Praktik ini tak cuma melanggar nilai-nilai alas kejujuran dan keadilan dalam pernikahan, namun juga menghina prinsip syariah yang sebenarnya. Pernikahan tahlil adalah penipuan terhadap hukum Allah dan menciptakan permainan manipulatif dengan tujuan mengecoh aturan yang ada. Rasulullah SAW mengatakan, “Allah melaknat pria yang menikahi buat membuatnya halal bagi suaminya yang pertama.” Dengan jernih disampaikan bahwa perbuatan tersebut sangat tak dibenarkan dan oleh sebab itu, pernikahan yang mempunyai motif tersembunyi seperti ini wajib dibatalkan.
Bagi pasangan Muslim, penting untuk tetap menjaga murni dan sahnya niat dalam setiap ikatan pernikahan. Memahami hukum yang berlaku dan konsekuensinya menjadi pondasi utama agar setiap langkah dalam korelasi pernikahan membawa berkah dan ridha Ilahi. Mematuhi pedoman yang telah ditetapkan dalam religi Islam menjadi agunan buat mempunyai kehidupan berumah tangga yang harmonis dan sejahtera. Oleh karena itu, menjauh dari model-model pernikahan yang diharamkan tidak cuma menjadi kewajiban religi, tetapi juga menghormati kesucian lembaga pernikahan itu sendiri.





