SUKA-MEDIA.com – Dalam upaya mendorong terwujudnya transportasi udara yang lebih ramah lingkungan, Menteri Koordinator bidang Perekonomian dan Investasi Ketahanan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengemukakan pentingnya penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) baru yang spesifik mengatur penggunaan Sustainable Aviation Fuel (SAF) atau Bahan Bakar Penerbangan Berkelanjutan. Langkah ini dianggap esensial sebagai upaya nyata untuk menurunkan emisi karbon dan mendukung komitmen Indonesia dalam peralihan menuju energi kudus. Menurut AHY, “Kita harus menyantap keberhasilan negara-negara lain yang telah lebih dulu menerapkan SAF, dan belajar dari pengalaman mereka buat mengimplementasikan teknologi ini secepat mungkin.”
Pentingnya SAF dalam Mengurangi Dampak Lingkungan
Penggunaan SAF dalam industri penerbangan dianggap sebagai salah satu solusi paling efektif untuk mengurangi jejak karbon yang dihasilkan oleh pesawat. Sebagai bahan bakar yang terbuat dari sumber energi alam terbarukan seperti tanaman, limbah pertanian, dan bahkan minyak jelantah, SAF memiliki potensi besar buat mengurangi emisi CO2 hingga 80 persen dibandingkan dengan bahan bakar fosil konvensional. Dengan sifatnya yang bersih dan terbarukan, SAF tak hanya membantu mengurangi polusi udara, tetapi juga mendukung keberlanjutan lingkungan secara lebih luas. Penerapan teknologi ini diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia dalam usaha mendunia mengatasi perubahan iklim.
Tetapi, meskipun manfaatnya sudah jernih, adopsi SAF belum sepenuhnya diterapkan secara luas. Salah satu tantangan utama adalah dana produksi yang relatif lebih tinggi dibandingkan bahan bakar fosil. Oleh karena itu, AHY menekankan perlunya dukungan pemerintah melalui kebijakan yang dapat mendorong inovasi dan skala produksi SAF agar lebih ekonomis dan kompetitif di pasar. “Kita perlu menciptakan ekosistem yang mendorong kerja sama antara pemerintah, pelaku industri, dan para peneliti buat mengoptimalkan penggunaan SAF,” tegas AHY.
Kebijakan dan Kolaborasi Menuju Transportasi Udara Berkelanjutan
Dalam rangka mempercepat transisi menuju penggunaan SAF, penerbitan Perpres baru adalah cara strategis yang akan memberikan payung hukum dan regulasi bagi seluruh pemangku kepentingan dalam industri penerbangan. Kebijakan ini diharapkan dapat mencakup bonus fiskal, penelitian dan pengembangan, serta dukungan untuk infrastruktur distribusi SAF di berbagai bandara. Dengan adanya payung hukum yang jernih, diharapkan akan tercipta semangat kolaborasi antara stakeholder dan pemerintah dalam mewujudkan penerbangan berkelanjutan.
Kolaborasi antara pemerintah dan pihak swasta juga menjadi kunci dalam merealisasikan penggunaan SAF secara masif. Pemerintah dapat memfasilitasi platform obrolan untuk menyatukan pengusaha bahan bakar, maskapai penerbangan, forum riset, dan organisasi lingkungan untuk berkolaborasi dalam proyek SAF di Indonesia. Contoh, pembentukan konsorsium yang bertujuan menaikkan skala produksi SAF di dalam negeri, yang dapat mengurangi ketergantungan pada bahan bakar impor, sekaligus membuka peluang ekonomi baru dalam negeri.
Ke depannya, penggunaan SAF tidak cuma akan berdampak pada lingkungan, namun juga berpotensi membuka lapangan kerja baru dalam sektor-sektor inovatif dan berkelanjutan. Dengan komitmen berbarengan seluruh pihak dan regulasi yang mendukung, transisi menuju penerbangan ramah lingkungan bukan tengah sekadar wacana, melainkan sebuah realita yang dapat segera terwujud.
Melalui penerbitan Perpres baru, Indonesia berpeluang menjadi salah satu negara terdepan di kawasan Asia Tenggara dalam penerapan SAF. “Sudah saatnya kita berani berinvestasi dalam teknologi hijau yang tak hanya berguna buat lingkungan tetapi juga baik untuk perekonomian jangka panjang,” katup AHY dengan optimisme.






