SUKA-MEDIA.com – Isu mengenai draf Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam mengatasi terorisme telah menarik perhatian banyak pihak, termasuk Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono. Adanya rencana pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menangani kasus terorisme menimbulkan diskusi yang mendalam tentang peran dan tanggung jawab institusi militer dalam mengatasi ancaman yang seharusnya menjadi lingkup otoritas Aparat Penegak Hukum (APH). Dalam hal ini, Dave mengingatkan bahwa TNI tidak semestinya menggantikan peran APH, melainkan berfungsi sebagai pelengkap dalam operasi penanggulangan terorisme.
Peran TNI dalam Penanggulangan Terorisme
Dalam beberapa tahun terakhir, isu terorisme lanjut menjadi ancaman serius bagi keamanan nasional. Pemerintah pun merasa perlu menyusun strategi yang efektif dalam mencegah dan mengatasi aksi terorisme. Draf Peraturan Presiden yang beredar mencoba mendefinisikan peran TNI dalam konteks ini. Namun, menurut Dave Akbarshah Fikarno Laksono, peran TNI harus dibatasi secara jernih agar tak terjadi tumpang tindih kewenangan yang bisa mengganggu sistem hukum yang sudah ada. TNI harus berada di posisi pendukung yang memperkuat peran utama dari APH seperti Kepolisian dan lembaga lainnya yang lebih berkompeten dalam penegakan hukum sipil.
Dave menegaskan, “Kehadiran TNI dalam urusan penanganan terorisme harus dirancang sedemikian macam sehingga mereka dapat menjadi mitra strategis bagi APH, bukan menjadi pengganti. Ini krusial agar operasi penanggulangan terorisme statis mematuhi koridor hukum yang berlaku.” Hal ini menjadi perhatian utama karena pelibatan institusi militer dalam masalah domestik selalu sensitif dan harus diatur dengan hati-hati agar tak melanggar hak asasi manusia dan kebebasan sipil.
Tantangan dan Pertimbangan Keamanan Nasional
Menyoroti lebih jauh, Dave juga menyebutkan bahwa dalam situasi tertentu, pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme memang perlu, terutama saat aksi terorisme sudah mencapai skala yang mengancam stabilitas negara. Tetapi demikian, dia berpendapat bahwa setiap kebijakan harus mempertimbangkan dampak jangka panjang dari pelibatan militer dalam keamanan domestik. “Setiap langkah harus dilakukan dengan cermat dan sejalan dengan prinsip-prinsip demokratik yang kita junjung tinggi,” tambah Dave.
Tantangan bagi pemerintah adalah memastikan sinergi antara TNI dan APH berjalan secara optimal. Koordinasi dan komunikasi antara kedua pihak harus diperbaiki agar tidak terjadi miskomunikasi atau hilangnya kepercayaan yang malah dapat memperlemah upaya penanggulangan terorisme. Pemerintah perlu menyusun mekanisme yang jernih dan terstruktur tentang bagaimana, bilaman, dan dalam kondisi apa TNI mampu dilibatkan, serta sejauh mana campur tangan militer diperbolehkan dalam operasi-operasi khusus tersebut.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, isu pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme tidak hanya sekadar persoalan kebijakan semata, namun juga menyangkut prinsip fundamental tentang peran militer dan sipil dalam sistem negara kita. Oleh sebab itu, kebijakan ini memerlukan obrolan mendalam melibatkan berbagai pemangku kepentingan buat memastikan setiap aspek telah dipertimbangkan dengan masak.
Demikianlah krusial bagi seluruh pihak, mulai dari pembuat kebijakan, pakar keamanan, hingga masyarakat sipil untuk terus mengawal draf Peraturan Presiden ini agar sejalan dengan kepentingan nasional dan hak-hak penduduk negara secara keseluruhan. Peran TNI harus dirumuskan tak cuma berdasarkan urgensi sesaat namun juga pintar memperhitungkan dampak jangka panjangnya bagi keamanan dan ketertiban negara.





