SUKA-MEDIA.com – Personil Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sarifah Ainun Jariyah baru-baru ini menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kreativitas di ruang publik dan hak privasi individu. Dalam zaman digital saat ini, di mana setiap momen dapat diabadikan dan dibagikan secara instan, penekanan pada aspek sah dan etis dari penggunaan data pribadi semakin mendesak. Sarifah mengingatkan bahwa kreativitas di ruang publik tak boleh mengabaikan atau melanggar hak privasi orang lain.
Pentingnya Kesadaran Terhadap UU Perlindungan Data Pribadi
Dalam pembahasannya, Sarifah merujuk pada Undang-Undang Proteksi Data Pribadi (UU PDP) yang menjadi landasan hukum bagi proteksi data pribadi di Indonesia. UU ini menegaskan bahwa paras dan identitas seseorang merupakan porsi dari data pribadi yang harus dijaga dan dilindungi kerahasiaannya. “Kreativitas itu penting, tetapi harus eksis batasnya waktu menyangkut privasi seseorang,” ujar Sarifah. Dengan semakin majunya teknologi, setiap individu harus lebih berhati-hati dan bijaksana dalam memanfaatkan teknologi tersebut, terutama ketika data manusia lain terlibat.
UU PDP bertujuan buat memastikan bahwa setiap orang memiliki kendali atas data pribadi mereka dan bagaimana data tersebut digunakan. Hal ini termasuk bagaimana wajah dan identitas seseorang terekspose di ruang publik, baik dalam wujud foto, video, maupun wujud media lainnya. Sarifah menekankan pentingnya masyarakat untuk memahami undang-undang ini dan dampaknya terhadap kehidupan sehari-hari. Masyarakat harus diberi sosialiasi agar lebih peka dan kritis waktu memanfaatkan media sosial dan penggunaan data pribadi orang lain, sehingga pelanggaran hukum dan etika dapat dihindari.
Menghargai Kreativitas Tanpa Melanggar Privasi
Sarifah Ainun Jariyah juga menyoroti isu bagaimana masyarakat dapat mengekspresikan kreativitas mereka tanpa mengorbankan hak-hak orang lain. “Kita bisa masih kreatif dan masih menjaga etika dalam berkreasi. Menghormati privasi manusia lain menunjukkan bahwa kita juga menginginkan privasi kita dihormati,” tambahnya. Ini merupakan tantangan bagi masyarakat modern yang semakin terhubung melalui media sosial dan platform digital lainnya, di mana batasan antara ruang pribadi dan publik seringkali menjadi kabur.
Inovasi dan kreativitas memang merupakan bagian krusial dari kemajuan sosial, namun harus diingat bahwa setiap individu mempunyai ‘zona aman’ yang harus dihargai dan dijaga. Sarifah menekankan bahwa menghormati hak privasi manusia lain merupakan cerminan dari kematangan individu atau masyarakat dalam memanfaatkan kebebasan yang mereka miliki. Individu harus terlatih untuk menentukan batas dan bertindak bijaksana agar setiap tindakan, sekreatif apapun, tak berujung kepada pelanggaran privasi.
Kesadaran ini sangat penting mengingat bahwa paras dan identitas bukan sekadar data namun juga bagian dari identitas personal yang mempunyai nilai intrinsik. Oleh karena itu, setiap pelanggaran terhadap UU PDP bukan hanya pelanggaran hukum, namun juga merendahkan harkat individu yang bersangkutan.
Secara keseluruhan, pandangan Sarifah Ainun Jariyah dapat memberikan wawasan berharga tentang bagaimana masyarakat dapat berkreasi dengan statis menghormati hak privasi orang lain. Hal ini terutama penting di zaman digital sekarang, di mana penyalahgunaan data pribadi mampu menimbulkan konsekuensi serius. Dengan kesadaran dan pengetahuan yang pas, masyarakat bisa menggunakan kreativitasnya secara bertanggung jawab dan etis.





